Share

Berkas Perkara Oknum Polisi Cabul Sudah Lengkap

Andi Ilham , Koran SI · Sabtu 26 Juli 2014 05:28 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 26 340 1018406 hV6ghKM9Sb.jpg Ilustrasi (Dok Okezone)
A A A

MAKASSAR - Proses hukum terhadap Arifuddin Nanu, anggota Polsek Tamalate yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan dibawah umur GS (16) sudah dikirim ke Kejaksaan alias P21.

 

Kendati demikian, pelaku masih ditahan di Polda dan belum dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar. Informasi yang diperoleh, oknum polisi cabul ini merupakan anggota Sat Reskrim Polsek Tamalate dan ditunggu-tunggu oleh narapidana di Lapas yang pernah ditangkapnya. Dugaan kuat, oknum polisi tersebut tidak dibawa ke Lapas lantaran disinyalir akan digebuki.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan tersangka sudah dilimpahkan ke Ke Kejaksaan. Namun pelakunya masih dititipkan di Mapolda Sulsel. "Pelakunya titipan Kejaksaan dan masih ditahan di Polda," ujar Endi.

 

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Fery Abraham mengatakan akan menindak tegas pelaku dan tidak boleh diberikan ampun. Pasalnya prilakunya sangat merusak nama baik institusi penegak hukum. "Kapolda sudah mengingatkan kasus ini, saya pastikan dia akan dipecat dari kesatuan secara tidak hormat," kata Fery saat ditemui di ruangannya.

 

Mengenai permintaan penangguhan penahanan, Fery mengaku sudah mendengar kabar tersebut, namun ia sesumbar walaupun seribu kali bermohon akan ditolak penangguhan tersebut. "Permintaan penangguhan tersebut adalah haknya, tapi kami akan tolak, karena perbuatannya sudah tidak bisa diberikan toleransi," tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Arifuddin Nanu yang bertugas di jajaran Polsek Tamalate sebagai anggota Reserse Kriminal (Reskrim) telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap salah seorang buruh harian GS (18) di sebuah semak-semak yang letaknya tidak jauh dari Trans Studio, Jalan Tanjung Bunga, beberapa waktu lalu.

 

Dalam kejadian itu, pelaku sempat melakukan ancaman dengan menodongkan senjata kepada korban dan menembakkannya ke udara sebanyak 3 kali agar korban mau menuruti nafsu birahinya.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini