Share

Sepi Peminat, Aturan Tax Holiday Akan Dikaji Ulang

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Senin 28 Juli 2014 16:51 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 28 20 1018886 seYoQsS3Mt.jpg Ilustrasi tax holiday. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri menilaiĀ  insentif keringanan pajak (tax allowance) lebih menarik dan diminati oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pasalnya hingga saat ini baru tiga perusahaan yang mengambil fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday).

"Kalau tax allowance sudah 78 perusahaan yang ambil, berarti tax allowance lebih menarik. Alasannya, karena lebih mudah," ungkap di di rumahnya, Kompleks Wijaya Candra, Jakarta, Senin (28/7/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara untuk tax holiday, baru tiga perusahaan yang memanfaatkannya. Chatib menilai hal itu bisa dikarenakan prosedur tax holiday yang lebih rumit.

"Tax holiday perusahaan di endorse oleh Kemenkeu dan Kemenperin. Dari Kemenkeu ada komite verifikasi, terdiri dari Menko, Kemenkeu, Kemenperin, BKPM, kemudian dari sana ke BKF, baru ke saya," jelas dia.

Dia mengatakan prosedur yang lebih rumit dari tax holiday, menjadi faktor yang menjadikan tax allowance lebih menarik. Oleh karena itu, dia mengatakan aturan tersebut akan kembali dikaji, sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal.

"Tergantung reviewnya. Jangan persoalannya bukan pada rate tetapi pada prosedur, sehingga yang manfaatkan sedikit," tambahnya.

Adapun permintaan tax allowance, memiliki prosedur yang lebih mudah yaitu hanya melalui BKPM lalu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan tidak perlu melalui Menkeu.

"Tax holiday, dari Kemenperin ke komite verifikasi ke BKF ke Kemenkeu kemudian konsultasi ke presiden. Presiden setuju baru balik ke saya, jadi itu yang mau kita lihat apakah proses itu terlalu panjang," tukas dia.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini