Share

1.608 Narapidana LP Cipinang Dapat Remisi

ant , Jurnalis · Selasa 29 Juli 2014 01:03 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 28 339 1018841 Ta4ZzKv4PO.jpg Narapidana LP Cipinang Dapat Remisi (Foto: ilustrasi Okezone)
A A A

JAKARTA  - Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang Sutrisman mengatakan sebanyak 1.608 narapidana di LP Cipinang memperoleh remisi saat perayaan Lebaran 2014.

"Dari total 2.952 narapidana, kami mengusulkan 1.658 narapidana memperoleh remisi satu bulan hingga satu bulan 15 hari," ungkapnya ketika ditemui seusai Shalat Id di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/7/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dari 1.658 narapidana yang diusulkan hanya 1.608 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hari raya dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Sutrisman, sisa narapidana yang tidak memperoleh remisi karena dianggap masih belum memenuhi syarat.

"Ada beberapa narapidana yang belum memperoleh remisi karena terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," ucapnya.

Sutrisman mengatakan dari 1.608 narapidana yang memperoleh remisi, enam narapidana dinyatakan bebas setelah masa tahanannya dipotong remisi Idul Fitri 1435 H.

"Namun hanya empat yang bisa pulang hari ini karena dua narapidana masih harus menjalani pidana subsider," ujarnya.

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini