Share

Nazaruddin Tak Dapat Remisi Lebaran

ant , Jurnalis · Senin 28 Juli 2014 16:34 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 28 339 1018883 W5Q2twIYYo.jpg
A A A

JAKARTA- Mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Nazaruddin tidak dapat remisi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di rumahnya di Jakarta, Senin (28/7/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya Nazaruddin menjadi salah satu dari 137 terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan penjara lain yang rencananya akan mendapat remisi.

Menurut Amir, seseorang narapidana dapat memperoleh remisi bila telah memenuhi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012. "Saya tidak perlu tahu namanya siapa, aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa, sepanjang kriteria orang yang mau diberikan terpenuhi yaitu melewati proses di Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan ada rekomendasi badan pemasyarakatan (bapas) sudah kita tidak perlu lihat namanya," tambah Amir.

Dengan demikian berdasarkan aturan dan rekomendasi tersebut, Nazaruddin yang oleh Mahkamah Agung diperberat hukumannya tujuh tahun dan denda Rp300 juta, tidak mendapat potongan masa tahanan.

Bertepatan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 56.704 narapidana yang beragama Islam.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini