Share

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Tak Dapat Remisi

Oris Riswan , Okezone · Senin 28 Juli 2014 20:41 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 28 339 1018929 8yV0HCG4Eu.jpg Dada Rosada (foto:okezone)
A A A

BANDUNG- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, untuk pertamakalinya menjalani Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Keduanya dipenjara karena terbukti dalam kasus suap pengurusan dana bansos.

Berbeda dengan narapidana lainnya, Dada dan Edi tidak mendapatkan remisi. "Masih diusulkan, jadi (Dada dan Edi) belum dapat remisi," kata Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi, Senin (28/7/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dijelaskan Giri, pihaknya mengajukan semua narapidana di Lapas Sukamiskin mendapat remisi. Tapi hanya sebagian saja yang disetujui.

Dari 471 warga binaan di Lapas Sukamiskin, 113 narapidana di antaranya mendapatkan remisi antara 15-30 hari. Sedikitnya narapidana yang mendapat remisi karena masih dipertimbangkan Kemenkum HAM.

Khusus untuk tahanan kasus korupsi, ada syarat yang harus ditempuh jika ingin mendapatkan remisi. Selain berkelakuan baik, mereka juga harus memiliki ijazah dari sekolah khusus yang ada di lapas.

"Tipikor harus mendapatkan ijazah dan itu tidak mudah. Selain ijazah juga ada pertimbangan lain apakah yang bersangkutan layak atau tidak (mendapat remisi)," pungkas Giri.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini