Share

Remisi untuk Koruptor Perlu Ditinjau Kembali

ant , Jurnalis · Selasa 29 Juli 2014 10:15 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 29 339 1018942
A A A

BANJARMASIN - Akademisi dari Universitas Palangkaraya, Norsanie Darlan menilai, pemberian remisi kepada koruptor tidak mendidik dan tak membuat efek jera.

"Karena pemberian remisi bisa tidak membuat efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya Selasa (29/7/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Bahkan, menurut guru besar tersebut pemberian remisi tersebut bisa membuat calon-calon korutor bertambah berani. Oleh sebab itu, kebijakan pemberian remisi sebaiknya perlu ditinjau kembali.

Sebab pemberian remisi hingga bebas bersyarat bagi koruptor, terkesan mengkhianati rasa keadilan warga dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di negeri tercinta ini.

"Remisi yang diberikan setiap hari-hari besar kenegaraan seperti 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan, hari raya keagamaan, tujuannya baik, terlebih bila dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Tapi, menurut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu, alangkah indahnya jika remisi diberikan kepada mereka yang bukan kasus korupsi, seperti terpidana karena terpaksa oleh keadaan ekonomi yang minim.

Ia memperkirakan jika remisi diberikan kepada pelaku korupsi di Tanah Air ini, maka selain yang bersangkutan sendiri, juga calon-calon koruptor lain akan semakin berani.

"Sebab mereka tidak akan jera. Justru mereka bertambah berani dengan perhitungan akan ada remisi-remisi dari kementrian terkait, walau dia terbukti bersalah dan divonis hakim pengadilan Tipikor," lanjutnya.

Selain itu dia juga mengatakan remisi diberikan kepada napi dalam kasus apapun, tapi tidak termasuk mereka yang berkhianat terhadap negeri Indonesia kendati ada peraturan perundang-undangannya.

"Perlu pula adanya pemilihan dalam pemberian remisi terhadap penghianat negara, seperti kelompok teroris jika memang benar-benar terbukti bersalah, serta pelaku tindak pidana lain, kecuali korupsi," sasarannya.

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini