Share

ICJR: Peradilan Anak Belum Ramah pada Anak

Nina Suartika , Okezone · Jum'at 01 Agustus 2014 00:17 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 31 339 1019217
A A A

JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai peradilan anak selama ini tidak ramah terhadap anak.

Berdasarkan catatan ICJR, dari 115 putusan pengadilan anak se-Jakarta tahun 2012, 113 putusan dijatuhi pidana. Dari 113 putusan, 109 putusan menjatuhkan hukuman pidana dan empat putusan dijatuhkan pidana percobaan.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Hal ini menggambarkan bahwa penjatuhan pidana, terutama pidana penjara masih merupakan pilihan utama dari putusan pengadilan anak," kata Erasmus, Kamis (31/7/2014).

Erasmus berharap UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mampu menghindari pemenjaraan pada anak. "UU SPPA memiliki arti penting bagi anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Erasmus menegaskan, UU SPPA harus dimaknai sebagai langkah baik komitmen negara dalam pemenuhan hak-hak anak.

"Kami yakin keberhasilan UU SPPA akan sangat ditentukan dari fokus dan keseriusan pemerintah untuk selalu mengawasi dan mengkontrol regulasi yang sudah ada maupun yang akan dibentuk," kata Erasmus.

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini