Share

Buka Kotak Suara, Tim Prabowo Laporkan KPU ke Bawaslu

Arief Setyadi , Okezone · Kamis 31 Juli 2014 15:59 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 31 568 1019191 NbS21QFwnE.jpg Tim Prabowo melaporkan KPU ke Bawaslu (foto: Arief Setyadi)
A A A

JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini terkait surat edaran KPU yang memerintahkan KPU tingkat provinsi di seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara yang sudah disegel.

Padahal, menurut Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Sahroni, proses rekapitulasi suara nasional sudah dilakukan dan hasilnya sudah diketahui pada 22 Juli. Sehingga, kotak suara tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Mengingat tahapan Pilpres telah beralih dari KPU ke proses peradilan sengketa di MK, kata Sahroni, KPU telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Adapun, surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI yakni No 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Terkait hal itu kami Tim Prabowo-Hatta menyatakan keberatan atas surat edaran tersebut dan terhadap KPU Daerah atas tindakan ini," katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2014).

Sahroni menambahkan, penerbitan surat edaran KPU itu dengan alasan adanya keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional tidak beralasan hukum dan sangat mengada-ada.

"Seharusnya kotak suara tersebut dapat kita jaga bersama-sama keamanan dan keutuhannya sampai dengan adanya perintah lain dari pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Atas hal itu, pertama, pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan kajian hukum terkait dengan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Kedua, agar Bawaslu segera memerintahkan KPU untuk menghentikan segala aktifitas pembukaan kotak suara a quo sampai dengan adanya perintah dari MK.

Ketiga, meminta Bawaslu memerintahkan jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk tidak terlibat dalam kegiatan pembukaan kotak suara. Terakhir meminta Bawaslu memberikan sanksi kepada KPU RI atas dikeluarkannya surat edaran a quo dan pelaksanaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tim Prabowo-Hatta mencatat, sudah ada beberapa KPU tingkat provinsi yang melakukan pembukaan kotak suara. Untuk DKI Jakarta sudah terjadi di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat. Juga terjadi di Jawa Timur, Riau, dan beberapa daerah lainnya.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini