Share

Solar Subsidi Tak Ada di Jakarta Pusat Mulai Hari Ini

Martin Bagya Kertiyasa , Okezone · Jum'at 01 Agustus 2014 14:31 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 01 19 1019277 YCUr5TAkkU.jpg Hari ini SPBU di Jakarta Pusat tidak jual Solar. (Ilustrasi foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menginstruksikan kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, agar membatasi penjualan BBM jenis minyak Solar di wilayah tertentu.

Dengan pertimbangan untuk menjaga konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak melebihi batasan kuota subsidi sebesar 46 juta kiloliter (KL) pada tahun anggaran 2014 ini, mulai awal bulan ini.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Mulai 1 Agustus 2014 ini, BPH Migas menghapus penjualan minyak Solar di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga menghentikan penjualan BBM jenis Premium di jalan tol mulai 6 Agustus mendatang,” kata Komite BPH Migas, Ibrahim Hasan, seperti dilansir dari Setkab, Kamis (1/8/2014).

Ibrahim menambahkan, per 4 Agustus mendatang, pihaknya juga tidak mendistribusikan BBM jenis Solar ke wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyelundupan pada pukul 08.00 sampai 18.00.

Selain itu, BPH Migas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) akan menekan agar penjualan BBM jenis Solar kepada nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen saja.

“Pengendalian penjualan BBM ini merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBN-Perubahan 2014 yang turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL,” kata Ibrahim Hasan.

Komite BPH Migas itu menegaskan, bahwa kebijakan pengendalian penjualan BBM bersubsidi ini telah disampaikan kepada badan usaha, dan merupakan hasil pembahasan intensif dengan instansi terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina. “Apabila ada Badan Usaha menjual minyak solar dan premium melebihi kuota, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah,” tegas Ibrahim Hasan.

Mengenai pembatasan premium secara umum, Ibrahim Hasan mengatakan, untuk saat ini belum dilakukan pembatasan, terkecuali untuk penjualan di jalan tol.

Adapun untuk wilayah yang sudah banyak menjual BBM non-subsidi, menurut Ibrahim Hasan, akan lebih ditekan volumenya dibanding sebelumnya.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini