Share

Solar Dilarang, Ini Cara SPBU Atasi Keluhan Pelanggan

Petrus Paulus Lelyemin , Okezone · Jum'at 01 Agustus 2014 16:49 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 01 19 1019294 38Yv0sCDVe.jpg Hari ini SPBU di Jakarta Pusat tidak jual Solar. (Ilustrasi foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis minyak solar di wilayah tertentu.

Mulai 1 Agustus, hari ini, pemerintah menghapus layanan penjualan minyak solar seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta Pusat.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Keluhan terhadap penerapan kebijakan tersebut pun berdatangan. Setelah dikeluhkan banyak supir kendaraan angkutan umum berjenis Mini Bus, beberapa keluhan ditemukan di SPBU 31.103.03 Cikini, Jakarta Pusat.

"Ada keluhan dari kendaraan pribadi. Kita tunjukan dokumen instruksinya lalu arahkan ke SPBU alternatif lain yang menjual," tutur Leader SPBU 31.103.03 Cikini, Dede Rahmat kepada Okezone, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Dede menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi baik secara lisan maupun tertulis melalui spanduk kepada seluruh pengguna BBM solar bersubsidi termasuk angkutan umum mini bus yang sering mengisi solar di SPBU itu.

"Di sini biasanya itu P17 (kode angkutan). Tapi dari kemarin-kemarin kami sudah sampaikan langsung. Ada keluhan juga tapi kami langsung arahkan, bisa ngisinya di SPBU luar Jakarta Pusat," jelasnya.

Dia menjelaskan, manajemen SPBU hingga saat ini tidak memiliki kendala akibat penerapan kebijakan tersebut. "Kita sih ikut instruksi saja, kalau harus begini ya kita laksanakan" tukas dia.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini