JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.
Hal ini, juga berlaku kepada bank yang berfokus pada sektor properti yaitu PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, iklan melalui SMS memang harus ditertibkan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Namun, bukannya tidak boleh, boleh melalui SMS, tapi dengan cara-cara yang legal lah," ujarnya kepada Okezone.
Saat ini, PUJK terlalu mengiklankan di setiap ada kesempatan. Jadi, BTN akan memberikan bagaimana suatu pendidikan yang baik dalam mengiklankan produk. "Bukan dilarang, tapi diatur untuk dipertanggung jawaban dan pendidikan yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.
(mrt)