Share

Bacok Maling Hingga Tewas, Munawi Ditangkap Polisi

Syaiful Islam , Okezone · Jum'at 01 Agustus 2014 12:10 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 01 521 1019265 xySMRHubfX.jpg Ilustrasi penganiayaan (Ist)
A A A

SAMPANG - Munawi, warga Dusun Trebung Timur, Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas polres setempat. Ia nekat membacok hingga tewas seorang maling yang kedapatan mencuri di rumah pamannya.

Maling nahas tersebut bernama Matnaji, warga Dusun Somber, Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Sampang. Korban tewas dengan kondisi mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah karena terkena sabetan senjata yang dilayangkan Munawi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Peristiwa tragis sendiri berawal ketika korban yang dikenal sebagai residivis melakukan pencurian di rumah Matsirah pada Kamis 31 Juli malam. Korban masuk ke rumah pelaku dengan meloncat dari jendela.

Ternyata, aksi korban dipergoki adik pelaku yang bernama Achmad Torik. Kemudian Torik berteriak bahwa ada maling masuk ke dalam rumah. Korban pun berusaha menghentikan teriakan Torik dengan cara memukulkan kayu pada kepalanya.

Rupanya kegaduhan itu diketahui pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menyabetkan senjata tajam pada korban. Usai mendapat sabetan, korban sempat berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan jiwanya.

Namun, tak jauh dari lokasi korban terjatuh dan menghembuskan nafas terakhir. Korban tewas karena banyak mengeluarkan darah dari tubuhnya. Selama ini korban menjadi incaran petugas karena sering melakukan pencurian.

"Korban memang residivis kasus pencurian. Walaupun yang membacok merupakan korban pencurian, tetapi tetap diproses sesuai aturan hukum yang ada," terang Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, Jumat (1/8/2014).

Menurut Imran, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini