Share

Mengenal Sistem Online Trading Syariah

Senin 18 Agustus 2014 17:59 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 18 226 1026161 OPfez6xn3s.jpg Mengenal Sistem Online Trading Syariah. (Ilustrasi foto: Okezone)
A A A

Perkembangan transaksi online di pasar modal Indonesia tumbuh dengan pesat. Perdagangan online memudahkan investor untuk bertransaksi di manapun mereka berada. Dengan transaksi online, order transaksi dari investor ke sistem perdagangan bursa lebih cepat, karena investor bisa langsung memasukkan order jual dan atau order beli atas saham yang ingin dijual dan dibeli melalui sistem online trading.

Awalnya fasilitas perdagangan online hanya disediakan untuk transaksi saham konvensional. Tetapi mulai tahun ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memfasilitasi perdagangan saham syariah secara online melalui Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Sampai dengan semester I 2014, telah ada delapan perusahaan sekuritas anggota bursa yang memperoleh sertifikasi SOTS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan dapat mengoperasikan sistem SOTS tersebut.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Upaya BEI mewujudkan terbentuknya SOTS menjadi milestone bagi pasar modal Indonesia. Melalui sistem itu investor yang ingin bertransaksi secara syariah tidak perlu lagi khawatir saham yang ditransaksikannya tidak sesuai syariah, sebab secara otomatis sudah tersaring dalam sistem. Selain menyeleksi jenis sahamnya, dipastikan transaksi melalui SOTS tidak menggunakan fasilitas margin trading maupun short selling yang tidak sesuai dengan norma Islami.

Tonggak penting perkembangan pasar modal syariah terjadi pada 2011 seiring terbitnya Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek pada 8 Maret 2011. Fatwa itu merupakan penegasan halalnya berinvestasi di pasar saham. Setelah fatwa itu terbit, BEI meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada 12 Mei 2011. ISSI menghitung pergerakan saham yang ada dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi ratusan saham berkategori syariah.

Pemilihan DES dilakukan dengan melakukan seleksi atas saham-saham yang tercatat di BEI berdasarkan sejumlah kriteria sesuai prinsip syariah oleh DSN-MUI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per akhir Juli 2014 terdapat 322 saham yang menjadi konstituen ISSI, jumlah ini meningkat cukup signifikan dibanding saat ISSI pertama diluncurkan sebanyak 214 saham. Sementara jumlah anggota DES pada tahun 2007 hanya tercatat 172 saham.

Saham-saham yang ada dalam indeks ISSI-lah yang bisa diransaksikan melalui SOTS. Jadi kalau investor memasukkan input transaksi saham di luar saham DES, maka sistem secara otomatis akan menolaknya. Hebatnya, SOTS merupakan sistem online trading syariah yang pertama dan satu-satunya di dunia saat ini.

Malaysia saat ini menurut Direktur BEI, Friderica Widyasari Dewi, sedang mempelajarinya dan menjadikan SOTS sebagai benchmark. Investasi syariah kian lengkap di pasar modal dengan ditunjuknya Bank Syariah Mandiri sebagai bank administrator syariah sehingga membuat investasi syariah di pasar modal makin nyaman bagi investor.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini