Share

Ini Alasan Menkumham Beri Remisi ke Koruptor

Oris Riswan , Okezone · Selasa 19 Agustus 2014 17:22 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 19 339 1026799 iD2A5p2COZ.jpg Menkumham Amir Syamsuddin (Foto: Antara)
A A A

BANDUNG – Sejumlah narapidana kasus korupsi masih mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Padahal, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan pemberian remisi.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan narapidana koruptor yang mendapat remisi adalah yang ditahan sebelum PP itu diberlakukan. "Jadi, itu kebetulan yang mendapat remisi itu mereka-mereka yang putusan pengadilannya sebelum efektif PP 99," ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dijelaskan Amir, para narapidana koruptor bisa mendapat remisi jika dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum. Jika syaratnya sesuai, yang bersangkutan bisa saja mendapat remisi. "Jadi, tidak menutup pintu karena saya kira warga binaan dan narapidana itu diberi harapan," ungkapnya.

Pemberian remisi, menurut Amir, adalah penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama berada dalam tahanan. "Manakala berkelakuan baik di dalam penjara, itu tentunya harus ada reward-nya. Nanti kalau tidak ada reward-nya, buat apa dia berkelakuan baik. Nah, nanti kalau seperti itu keadaannya, saya kira dampaknya juga akan menjadi kurang baik," jelas Amir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah koruptor mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan ke-69 RI. Mereka, di antaranya, Gayus Tambunan, yang mendapat potongan hukuman lima bulan penjara. Begitu pula dengan Urip Tri Gunawan yang mendapat remisi enam bulan.

Koruptor lain yang mendapat remisi adalah D.L. Sitorus dengan pengurangan empat bulan. Kemudian Agusrin Najamudin juga mendapat remisi tiga bulan. Mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, juga mendapat potongan empat bulan penjara. Begitu pula dengan koruptor perpajakan, Bahasyim Assifie, yang mendapat remisi empat bulan penjara, Anggodo Widjojo lima bulan, dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad empat bulan.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini