JAKARTA - Gaji yang akan diterima oleh pelaksana tugas direktur utama PT Pertamina (Persero) akan tetap mendapatkan gaji sebagai direktur bukan sebagai direktur utama.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidan Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dwijanti Tjahjaningsih, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kalau Plt Dirut, gaji sebagai Direktur bukan Dirut," kata Dwijanti melalui pesan singkatnya kepada Okezone.
Dwijanti menuturkan, mengenai nominal betapa gaji yang didapat oleh direktur utama Pertamina dirinya masih enggan menjawab. Namun, dirinya menegaskan bahwa mengenai gaji sudah ada aturannya yang tertuang dalam Permen 4 Tahun 2014.
"Gaji itu kan ada gaji pokok, tunjangan, fasilitas dan lain-lain, itu sudah ada aturannya di permen 4/2014 tapi besarnya secara total berapa yang punya perhitungannya Pertamina," tambahnya.
Oleh karena itu, Dwijanti menuturkan, mengenai nominal gaji yang diterima oleh Direktur Utama Pertamina bisa ditanyakan langsung kepada Pertamina itu sendiri. Sebab, dalam RUPS sudah disampaikan kepada BUMN sektor Migas tersebut.
"RUPS sudah menyampaikan ke Pertamina jadi bisa ditanyakan ke Pertamina, untuk gaji dirut Pertamina tolong bisa dikonfirmasi ke Pertamina langsung saja ya," tutupnya.
(rzy)