JAKARTA - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan program pemerintah yang dijalankan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). PTSP diterapkan, agar memangkas waktu pelayanan perizinan dalam investasi.
Kepala BKPM Mahendra Siregar mengatakan, ada tiga kelompok yang mewakili perizinan itu. Menurutnya, PTSP untuk bagian pertama dan bagian ketiga itu sudah berjalan.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Pertama adalah bagaimana proses untuk mendirikan salah satu usaha. Kedua adalah perizinan sektoral, lalu ketiga izin usaha atau izin operasional," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Dia mengatakan, masalah-masalah yang juga terjadi yaitu satu izin dilimpahkan tapi kemudian izin baru dikeluarkan terpisah. "Nah ini yang mau dirapikan itu di bagian itu. Jadi saya tidak bilang PTSP sudah sempurna, jelas tidak," jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti jika ingin membentuk perseroan terbatas (PT), memperoleh SIUP PDP, memperoleh NPWP, dan membuka rekening. "Kalau itu sudah betul-betul screen line. Bahkan di kami kan sampai izin prinsip itu sudah online ya, itu jalan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, revisi dalam beberapa perizinan tersebut akan lebih bersifat sektoral. Hal ini berlaku juga pada perizinan di daerah.
"Mulai dari sektor masing-masing, sampai mendirikan kebutuhan untuk izin mendirikan Bangunan (IMB), Amdal (izin lingkungan), izin gangguan, lalu kemudian untuk lokasi wilayah dan sebagainya. Di kami izin usaha, tapi ada juga yang di daerah, ini juga sudah di simplifikasi," tutupnya.
(mrt)