Share

Kabar Gembira, Urus Izin Usaha UMKM Sekarang Gratis

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Rabu 20 Agustus 2014 14:51 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 20 320 1027274 jTTnr2TjEL.jpg Kabar Gembira, Urus Izin Usaha UMKM Sekarang Gratis (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menyederhanakan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Nantinya penyederhanaan perizinan tersebut masuk dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan keluar pada bulan September 2014.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengungkapkan jika penyederhanaan perizinan sudah ada Perpresnya, pelaku usaha tersebut tidak akan dikenakan biaya untuk masalah perizinan.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Enggak ada mekanisme pengalihan karena artinya biayanya ini 0 alias gratis," ucap CT di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Menurut CT, biaya izin usaha untuk pelaku UMKM ini dikarenakan ditanggung di dalam APBN/APBD.

 

"Artinya biayanya hanya untuk mencetak izin lalu bayar orang yang ngurusin, lalu orang yang ngurusin ini kan PNS, dibayar pakai APBN atau APBD, kertasnya juga nanti masuk APBN, enggak ada sesuatu yang ini jangan dibikin susah," paparnya.

Untuk membuktikan bahwa izin usaha UMKM ini gratis, pemerintah dan instansi terkait terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak.

"Ya ini dengan sosialisasi, media yang melakukan pengawasan, sudah jelas Perpresnya enggak ada biayanya, kalau masih ada yang bandel munculin di media biar ada kontrol masyarakat," tukasnya.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini