Share

Kasi Pidum Kejari Tangerang Terancam Sanksi Etik

Fiddy Anggriawan , Okezone · Rabu 20 Agustus 2014 10:56 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 20 339 1027103 uDQlQ2wVCa.jpg Ilustrasi Kejaksaan Agung
A A A

JAKARTA- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Andi Dj Konggoasa terancam terkena sanksi etik dan pidana.

Dia diadukan lantaran telah menggunakan barang bukti sitaan kasus penyelundupan untuk kepentingan pribadi. Andi menggunakan barang bukti handphone Blackberry tipe Porche Gold seharga Rp50 juta. Padahal Handphone tersebut seharusnya dimusnahkan.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat ini tim jaksa pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memproses oknum jaksa tersebut.

"Di Jamwas SOP-nya sudah jelas, bagi mereka terutama Jaksa yang melakukan tindak pidana penyelahgunaan wewenang dan sebagainya  sudah habis tidak ada ampun lagi, jadi tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak Jamwas, bahkan kalau perlu kita publikasikan, supaya ini menjadi pembelajaran yang lain," terang Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Tony menambahkan, bila pengadilan sudah memerintahkan agar barang bukti handphone tersebut dimusnahkan, maka jaksa selaku eksekutor harus menuruti perintah pengadilan. "Ini jika benar barang itu harus dimusnahkan tapi tidak dimusnahkan oleh dia, ini sudah jelas pelanggaran," tegasnya.

Tony mengatakan, Andi tak hanya terancam dijatuhi sanksi etik karena menyalahgunakan wewenang, namun juga bisa saja dijerat pidana. "Bukan pelanggaran Kode etik lagi, ini sudah pidana, menurut saya, biar jamwas yang bekerja,"pungkasnya.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini