Share

KPK Periksa Dua PNS Kemenag Terkait SDA

Nina Suartika , Okezone · Rabu 20 Agustus 2014 11:38 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 20 339 1027134 ufN2pch0xy.jpg KPK periksa dua PNS Kemenag terkait mantan Menag SDA (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil di Kementerian Agama, Andri Alphen dan Tri Budi terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka.  

 

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Selain itu, ada juga sejumlah pihak swasta yang dijadwalkan dalam pemeriksaan sebagai saksi. Mereka adalah Usuf Ismail, Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, dan Yayat Hidayat Majid.

 

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

 

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp1 triliun.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini