Share

Todung Mulya Lubis Dilaporkan ke Polisi

Awaludin , Okezone · Rabu 20 Agustus 2014 13:06 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 20 339 1027193 MZfreBDPsq.jpg Todung Mulya Lubis
A A A

JAKARTA- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Todung Mulya Lubis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan atau fitnah.

Menurut Ketua Bidang Organisasi Peradi, Sutrisno, laporan yang dibuat Peradi dikarenakan Todung telah mengirim email ke Organisasi Advokat Asia, yang telah menistakan Peradi di mata Advokat Asia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Isi email tersebut yaitu Peradi tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan tidak bertanggung jawab secara organisasi, hingga diduga adanya korupsi. Ini kan penistaan Peradi," ujar Sutrisno kepada wartawan di SPKT Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/8/2014).

Namun, laporan yang dibuat Sutrisno belum diterima oleh pihak kepolisian karena masih ada beberapa barang bukti yang perlu dilengkapi. "Justru dia memberikan surat kepada Presiden Law Asia, ini kan sebuah fitnah yang perlu cari tahu kebenarannya," pungkasnya.

Sutrisno pun menjelaskan, kasus itu berawal pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011, terkait pengujian aturan tentang organisasi advokat.

Dalam sidang tersebut, Peradi sebagai pihak terkait dan Peradi menghadirkan saksi ahli yaitu persiden IBA International Bar Association, Akira Kawamura serta Presiden  Law Asia Lister Garsan Huang dari Hongkong. Hingga saat ini, persidangan kasus tersebut masih berjalan di MK, dan yang menjadi permasalahan ialah ditemukannya surat dari Todung melalui email ke Presiden Law Asia agar tidak menghadiri sidang MK pada tanggal 25 April 2011, dan terdapat juga beberapa tuduhan ke Peradi yang merugikan.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini