Share

Bonaran Situmeang Jadi Tersangka Suap Akil

Nina Suartika , Okezone · Rabu 20 Agustus 2014 13:21 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 20 339 1027205 XtPtdVkOeb.jpg Raja Bonaran Situmeang (kiri) jadi tersangka suap Akil Mochtar (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pemberian suap diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.  

 

"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang disimpulkan bahwa RBS (Raja Bonaran Situmeang), Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Johan mengatakan, penandatanganan surat perintah penyidikan atas nama Bonaran dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2014. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Penetapan RBS sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat AM," kata Johan.

 

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil Mochtar terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar.

 

Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.

 

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

 

Sebelumnya, Bonaran Situmeang pernah berperkara di KPK. Sebelum menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran menjadi kuasa hukum terdakwa Anggodo Widjojo terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadau (SKRT) Kementerian Kehutanan.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini