Share

KPK Geledah Kantor & Rumah Dinas Bonaran Situmeang

Nina Suartika , Okezone · Rabu 20 Agustus 2014 13:23 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 20 339 1027207 1MUhSMfhNz.jpg Bonaran Situmeang (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.

"Pukul 11.30 WIB, tim KPK tiba di kantor Bupati Tapanuli Tengah untuk melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ada dua tim yang dikerahkan untuk melakukan penggeledahan. Masing-masing merapat ke rumah dinas dan kantor Bupati.

Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pemberian suap diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang disimpulkan bahwa RBS (Raja Bonaran Situmeang), Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata Johan.

Johan mengatakan, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini