Share

Polisi Yakin Ungkap Pembunuh Bule AS di Bali

Rohmat , Okezone · Rabu 20 Agustus 2014 16:22 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 20 340 1027350 CszKkUnkGP.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A A A

DENPASAR - Kendati kedua tersangka masih bungkam namun kepolisian meyakini bisa mampu mengungkap dan menjadikan terang kasus pembunuhan yang menimpa warga negara Amerika Serikat di Bali, (AS) Sheila Von Weise Mack (62).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo mengatakan, hingga kini Tommy Schaefel (21) dan Heather Lois (19) masih belum mau buka suara seputar tindak pembunuhan pada 12 Agustus 2014 yang disangkakan kepadanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Mereka mau bicara di luar kasus, jika ditanya berkaitan tewasnya korban langsung bungkam, hanya mau bicara jika didampingi kuasa hukum dari negeranya," kata Kombes Djoko ditemui Rabu (20/8/2014).

Memang dari informasi yang didapat, sudah ada pengacara dari Amerika yang akan mendampingi kedua tersangka yang kabarnya akan datang hari ini. Hanya saja, sampai siang ini, Djoko mengaku belum mendapat informasi soal kepastian kedatangan kuasa hukumnya ke Bali.

Kendati begitu, beberapa pemeriksaan telah dilakukan seperti tes kesehatan fisik maupun kondisi kejiwaan kedua tersangka.

Disinggung soal sikap tidak kooperatifnya dua bule AS itu, Djoko tidak mau ambil pusing, sebab pihaknya tidak terlalu mengejar pada pengakuan kedua pasangan itu. Polisi tetap fokus fakta-fakta yang didapat dan keterangan saksi yang dikumpulkan.

"Kami punya bukti-bukti kuat berdasar fakta yang ada, tidak ada masalah dengan pengakuan tersangka, apakah mau mengelak atau tidak kooperatif, kami pegang fakta dan bukti-bukti kuat," tegas dia.

Fakta-fakta yang didapat mulai keterangan 16 orang saksi yang diperiksa yang mengetahui, melihat, mendengar bagaimana peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di hotel bintang lima itu.

"Semua keterangan saksi dan bukti yang kami dapatkan, menguatkan terjadinya tindak pidana kedua tersangka, kami yakin bisa mengungkap dan membuat terang kasusnya," imbuhnya.

Polisi telah menjerat kedua tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kombes Djoko menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka sudah dipisah penahanannya. Tommy ditahan di Mapolda Bali, sedangkan Heather yang tak lain anak angkat korban ditahan di Mapolresta Denpasar.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini