DENPASAR - Pria berkebangsaan Prancis berinisial RY (24) akhirnya berhasil dibekuk setelah sempat mengelabui petugas saat akan ditangkap di Denpasar, Bali. RY jadi target operasi polisi karena terlibat kasus narkoba.
"Ketika kami buntuti dan hendak ditangkap, dia sempat melarikan diri ke tempat futsal," terang Wakapolresta Denpasar Nyoman Artana dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Artana menjelaskan, penangkapan RY berlangsung pada 13 Agustus lalu saat ia melintasi Jalan Marlboro Barat sekira pukul 22.30 WIB. Polisi tak menemukan narkoba saat menggeladah tubuh pria tersebut, namun ditemukan peralatan untuk mengkonsumsi narkoba di mobil yang ia bawa.
Warga negara asing yang sudah tiga tahun menetap di Bali itupun digiring ke rumahnya di Jalan Uma Alas II Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Di sana polisi menemukan narkoba jenis kokain seberat 3,14 gram yang harganya ditaksir Rp7,5 juta.
"Pengakuan tersangka, barang haram itu dibelinya seharga Rp1,8 juta, yang didapat dari orang yang tidak dikenalnya di Legian. Rencananya barang itu akan dijual kembali," tambah Artana,
Atas perbuatannya, RY terancam mendekam di penjara selama empat sampai 12 tahun sesuai Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Kasus tersebut pun masih dikembangkan oleh petugas Polresta Denpasar.
(ris)