Share

Lapor Diperkosa Ayah Tiri Malah Diancam Kepala Sekolah

Batur Parisi , Okezone · Kamis 21 Agustus 2014 02:03 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 20 340 1027559 pCLGQOstq4.JPG Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi (Foto: Batur Parisi/Okezone)
A A A

SERANG - Gara-gara dikabarkan mengalami pemerkosaan oleh sang ayah tiri, salah satu siswi SMA di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berinisial PU diintimidasi sang kepala sekolah agar keluar dari lingkungan pendidikannya.

 

"Korban pertama kali datang bersama saudaranya dan mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya sejak duduk di kelas 1 SD," beber Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi, Rabu (20/8/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Dari pengakuan PU, perbuatan bejat si ayah tiri dilakukan 3 sampai 4 kali dalam seminggu. Perbuatan sang ayah berlanjut hingga PU masuk bangku SMA. Akibatnya, PU pernah mengalami depresi berat hingga 3 kali. PU juga sempat minggat dari rumahnya dan mencari perlindungan ke rumah saudaranya.

 

Ketika dia kabur, korban tidak bersekolah hingga berminggu-minggu. Ketika dia sekolah langsung dipanggil oleh guru konseling dan kepala sekolahnya yang geram karena mendengar kabar mengenai kabar perbuatan ayah tirinya.

 

Pemanggilan PU ternyata untuk diberitahu bahwa ia bisa tetap sekolah di tempatnya menempuh pendidikan saat ini, namun ia tidak naik kelas. Atau pindah sekolah dengan janji bakal diberikan kesempatan langsung naik kelas.

 

"Pihak sekolahnya keterlaluan. PU itu korban, harusnya pihak sekolah merangkul dan menenangkannya sehingga psikologisnya tidak terganggu. Bukan malah memberi pilihan yang menambah beban mentalnya yang justru mengintimidasi dia," ujar Uut kecewa.

 

Sejak dilaporkan ke LPA, ayah tiri PU pun kini tak ketahuan rimbanya. Ia bersama ibu korban pergi meninggalkan rumah.

 

 Uut menerangkan, perbuatan pihak sekolah melanggar UU Perlindungan Anak. Terutama poin yang mengatur tentang hak pendidikannya. Pihak sekolah, disebutnya, telah menghalang-halangi dan melanggar ketentuan tadi.

 

"Kami berharap kualitas tenaga pendidik di Banten, termasuk Kabupaten Serang harus lebih ditingkatkan. Agar kedepannya, para siswa maupun siswi yang memiliki masalah dan persoalan atau menjadi korban suatu permasalahan dibantu hingga tuntas," tegas Uut.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini