Share
Advertisement

Mengenal Layanan Aplikasi 'Uber Taxi'

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Rabu 20 Agustus 2014 17:32 WIB
Mengenal Layanan Aplikasi 'Uber Taxi' (Foto: Screenshot)
Mengenal Layanan Aplikasi 'Uber Taxi' (Foto: Screenshot)
A
A
A
JAKARTA - Uber Taxi baru-baru ini ramai dibicarakan karena layanan tersebut diklaim ilegal dan tidak mempunyai izin usaha di Indonesia. Bila Anda mengakses Google Play dan memasukkan kata kunci Uber, maka Anda bisa menemukan aplikasi Uber yang masuk dalam kategori Transport (transportasi).

Dalam deskripsi aplikasi yang dibuat Uber Technologies, layanan ini menyediakan jasa angkut untuk lebih dari 100 kota dan 30 negara. Pengguna bisa memesan kendaraan, layaknya taksi pribadi dan menggunakan aplikasi tersebut untuk menentukkan titik lokasi keberangkatan.

Uber mengklaim, layanan ini merupakan cara baru dan modern untuk mendukung perjalanan Anda dengan memanfaatkan teknologi perangkat smartphone atau tablet. Layanan ini juga tidak membutuhkan uang tunai sebagai ongkos taksi, melainkan pengguna bisa membayarnya melalui Google Wallet, PayPal atau kartu kredit.

Pengguna bisa mengunduh aplikasi Uber pada platform Android Google Play dan Apple App Store. Melalui website Uber, Anda juga bisa melihat lima pilihan jenis mobil seperti uberX, Taxi, Black, Suv dan Lux.

Khusus di Jakarta, perusahaan telah menetapkan argo dengan Base Fare Rp7.000, Rp500 per menit atau Rp2.850 per kilometer. Disebutkan pula minimal fare (tarif) dan biaya pembatalan sebesar Rp30.000.

Pekan Lalu, aplikasi Uber Taxi di larang di Berlin, Jerman. Larangan ini lantaran pemerintah lokal mengungkap bahwa Uber Taxi bisa membahayakan keselamatan penumpang.

Department of Civil and Regulatory Affairs di Jerman membuat pernyataan bahwa pemerintah tidak membenarkan suatu bentuk transportasi yang menggunakan pengemudi yang tidak direkomendasikan dalam kendaraan tanpa izin. Penumpang juga tidak diasuransikan dalam kasus apabila terjadi kecelakaan yang membuat penumpang terluka.

Tidak hanya Berlin (Jerman) dan Indonesia, kabarnya kota-kota di Eropa juga melarang layanan Uber Taxi. Di Hamburg, Pengemudi yang tidak berlisensi dan kedapatan menggunakan aplikasi tersebut untuk mengangkut penumpang akan menghadapi denda 1.000 euro.

Pada Juni, pengemudi taksi gelap di London, Inggris juga memprotes kehadiran layanan Uber Taxi. Sebanyak 10 ribu pengemudi taksi di negara setempat berpartisipasi dalam protes tersebut.

Di Indonesia, layanan ini juga tampaknya belum bisa sepenuhnya diterima. Sebab, layanan ini dikatakan ilegal dan terancam diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Topik Artikel :
Telusuri berita techno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement