JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan perubahan dalam materi penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) nomor.16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014. Dalam perubahan materi tersebut, BI memperketat keamanan teknologi uang elektronik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap uang elektronik.
"Yang pertama, Penyelenggara uang elektronik wajib meningkatkan keamanan dan keandalan teknologi dalam penyelenggaraan uang elektronik," ungkap Direktur Departemen Kebijakan dan Perizinan Sistem Pembayaran BI Farida Peranginangin di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Selanjutnya, untuk penyelenggara wajib melakukan audit teknologi informasi melalui auditor eksternal dan menyampaikan laporan hasil audit secara berkala setiap tiga tahun.
"Diatur mengenai apa yang harus dijaga, jangan sampai kartu tidak digunakan tapi saldo berkurang, supaya tingkatkan kepercayaan kita, audit harus dilakukan pihak eksternal," lanjut dia.
Selain itu, Cakupan audit teknologi informasi harus meliputi aspek teknologi informasi dan aspek bisnis. "Dan yang terakhir, pedoman keamanan dan keandalan penyelenggaraan uang elektronik dengan media penyimpanan dalam bentuk chip," tukasnya.
(rzk)