Share

Tambah Lantai Ilegal, Klaim Kerusakan Gedung Ditolak Asuransi

Widi Agustian , Okezone · Rabu 20 Agustus 2014 11:35 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 20 471 1027127 zKw9taZWge.jpg Tambah Lantai Ilegal, Klaim Kerusakan Gedung Ditolak Asuransi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) menggugat PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) senilai Rp2,9 miliar. Pasalnya, klaim atas kerusakan gedung CHIS yang diajukannya ditolak.

Alhasil, CHIS pun mengajulan gugatan perdata melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Demikian diungkapkan Direktur dan Corporate Secretary AHAS Sutjianta dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/8/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

AHAS mengungkapkan, pihaknya menolak klaim yang diajukan oleh CHIS seiring rekomendasidai perusahaan penilai kerugian (adjuster) yang bekerjasama dengan Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (Lemtek UI).

Hasil verifikasi ahli ditemukan fakta bahwa terjadi penyimpangan struktur bangunan yang lebih rendah dan ada penambahan jumlah lantau dibandingkan dengan gambar perizinan (IMB) yang didaftarkan tiga lantai, menjadi empat lantai.

"Sehingga disimpulkan bahwa sebagian kerusakan bukan akibat gempa, amun akibat pengaruh beben tetap gravitasi," jelas dia.

Terdapat pebedaan perhitungan antara tuntuttan CHIS dengan perhitungan asuransi berdasarkan berdasarkan rekomendasi adjuster dan Lemtek UI yang ditunjuk perseroan.

Penolakan AHAP atas klaim perseroan karena pihaknya tidak menanggung kerugian yang terjadi akibat kesalahan sendiri pemilik bangunan yang dengan sengaja mengubah struktur bangunan dengan spesifikasi teknis lebih rendah dari kaedah teknis yang berlaku, apalagia danya tambahan beban satu lantai yang ilegal.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini