Share

Pendaftar Haji Akan Diarahkan Jadi Peserta JKN

Helmi Ade Saputra, Jurnalis · Rabu 20 Agustus 2014 13:12 WIB
$detail['images_title']
Pendaftar haji akan diarahkan menjadi peserta JKN (Foto: Kemas/Okezone)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) wajib memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan terhadap jemaah haji, baik pada masa persiapan maupun penyelenggaraan haji. Upayanya meliputi kepersertaan JKN.

Indonesia saat ini telah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, dr Tono Rustiano, mengatakan bahwa ketika seseorang mendaftar haji berapapun lamanya menunggu giliran berangkat, harus diarahkan menjadi peserta program JKN yang kepesertaannya didaftarkan mekanismenya oleh penyelenggara haji, termasuk iurannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Jadi, kita harap setiap orang yang daftar haji diatur mekanismenya sehingga dia masuk sebagai peserta JKN," kata dr Tono pada Seminar Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji Era JKN di Royal Kuningan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan & Pemberdayaan Masyarakat, Yusharmen, D.Comm, menjelaskan bahwa terobosan baru ini tidak terlambat. Hanya, sekarang menunggu terbentuknya hubungan antara Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

"Jadi itu kita sesuaikan, di mana pelayanan kesehatan jamaah haji mengikuti sistem yang ada, tidak tumpang tindih. Targetnya kapan dilakukan? Kalau memang bisa yang dilaksanakan sekarang, tidak usah nunggu," paparnya.

Lalu, apa keuntungan mendaftar berangkat haji sekaligus sebagai peserta JKN? Yusharmen mengatakan bahwa sekalipun jemaah haji yang telah mendaftar peserta JKN tersebut telah kembali ke Tanah Air, maka pelayanan kesehatannya akan terus dia dapatkan.

"Artinya, di luar periode haji sekalipun orang tersebut tetap sebagai peserta JKN. Berarti, pelayanannya dia (jemaah haji-red) bisa terus sebagaimana sebagai peserta JKN, kita harapkan bisa seumur hidupnya," tutupnya.

(fik)