SELAIN kondisi darurat medis, legalitas aborsi yang tercantum dalam PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga diperbolehkan pada korban perkosaan. Meski begitu, aborsi tersebut harus memerhatikan aturan yang berlaku, termasuk usia kehamilannya.
Menurut Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi, tindakan aborsi akibat perkosaan dilakukan saat janin berumur 40 hari. Ketentuan ini juga didasarkan pada fatwa MUI.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Sebelum berumur enam minggu atau kalau dari segi medis itu berupa zigot, jadi masih berbelah-belah, saat pembuahan," katanya di Kantor Kemenkes, Jakarta, baru-baru ini. (Baca: Menkes Yakin PP Kespro Tidak Disalahgunakan)
Lebih lanjut, pengecualian aborsi dilakukan dengan pertimbangan kondisi ibu. Menurut Menkes, seorang ibu yang tidak menginginkan janinnya lahir maka akan memengaruhi tumbuh kembang buah hatinya nanti. Disamping itu, peraturan tersebut juga diklaim untuk melindungi hak perempuan. (Baca: PP Kespro Bertujuan Lindungi Korban Perkosaan)
"Kita bisa melindungi hak perempuan juga. Selama ini perempuan dihukum double, sudah menderita karena kekerasan seksual, kehamilan, dicaci maki oleh masyarakat. Sebagai bangsa, dari segi hukum kita melindungi hak wanita dari hal yang mengganggu kesehatannya, baik fisik, mental, atau sosial," tutupnya.
(fik)