PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang menyebut pengecualian aborsi dalam kondisi darurat medis dan akibat perkosaan, tengah menuai kontroversi. Banyak kalangan menyebut jika aturan tersebut melanggar norma.
Bagi Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi, aturan tersebut juga menjadi semacam dilema. Namun, dia memiliki pandangan sendiri terkait dengan hal tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kalau saya sendiri seorang dokter (beragama) Katolik, saya tidak akan pernah melakukan aborsi. Seumur hidup tidak akan melakukan aborsi dalam kondisi apapun," katanya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, belum lama ini. (Baca: 40 Hari, Usia Janin Akibat Perkosaan)
Kendati demikian, sebagai seorang dokter, Nafsiah mengaku wajib memberi informasi terkait aturan tersebut.
"Tapi sebagai seorang dokter saya wajib memberikan informasi bahwa ini ada aturan pemerintah. Soal dosa atau tidak dosa adalah hubungan dia dengan Tuhan. Saya bukan Tuhan, tidak bisa menentukan dia dosa atau tidak, karena itu saya katakan harus ada pendampingan untuk bisa melakukan ekstra konseling," tutupnya.
(fik)