Share

IDI Pertanyakan Dasar 40 Hari Aborsi Janin Korban Perkosaan

Ainun Fika Muftiarini, Jurnalis · Kamis 21 Agustus 2014 05:17 WIB
$detail['images_title']
Dr. Zaenal Abidin, MH,Kes ketua IDI (Foto: Dok. Okezone)

USIA kehamilan akibat perkosaan yang boleh di aborsi juga  harus dipertanyakan. Hal inilah yang diungkapkan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Zaenal MHkes.

Seperti diketahui, pada PP 61 tahun 2014 dikatakan bahwa usia yang bisa diaborsi adalah 40 hari atau sebelum enam minggu. Penentuan tersebut dinilai sesuai dengan fatwa MUI. Kendati begitu, Dr Zaenal tetap mempertanyakan dasar tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Bisa tanya ke MUI sendiri fatwanya. 40 hari dasarnya apa, kenapa 40 hari, kalau dari segi efektivitas bisa lewat dari 40 hari penentuan, apakah bisa diperkosa atau tidak," ujarnya kepada Okezone di bilangan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Menkes Tidak Akan Melakukan Aborsi Seumur Hidup)

Lebih lanjut, Dr Zaenal siap mengundang tokoh masyarakat dan agama untuk membahas peraturan tersebut. Apalagi menurutnya, ketika membuat sebuah peraturan tidak hanya sekedar ditulis dalam bentuk naskah. Namun juga harus dicermati keinginannya. (Baca: Usia Janin Akibat Perkosaan Boleh Diaborsi)

"Saya akan mengundang tokoh agama, masyarakat dan ahli hukum. Yang jelas, sumpah dan etika dokter clear sehingga ketika kita melangkah nanti kita tidak salah," terangnya.

Seperti diketahui, salah satu bab di peraturan pemerintah terkait kesehatan reproduksi memperbolehkan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan. Kendati demikian, untuk melakukan hal tersebut harus dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari penentuan usia kehamilan dengan kejadian perkosaan, keterangan penyidik, psikolog dan ahli mengenai adanya dugaan perkosaan

(fik)