Share

Bupati Biak Dapat Imbalan Rp600 Juta untuk Proyek Talud

Nina Suartika , Okezone · Kamis 21 Agustus 2014 19:57 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 21 339 1028108 P7tAKxauwD.jpg Ilustrasi uang suap (Reuters)
A A A

JAKARTA - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, menjanjikan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) senilai Rp20 miliar kepada pengusaha, Teddy Renyut. Janji tersebut diberikan saat Yesaya membutuhkan uang Rp 600 juta.

 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, awal Juni 2014, Terdakwa menghubungi Yunus Saflembolo (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor) menyampaikan bahwa dia membutuhkan uang Rp 600 juta. Yesaya pun meminta Yunus menghubungi Teddy Renyut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2014, Terdakwa yang sedang berada di Jakarta menelpon Teddy dan mengajak bertemu di Hotel Acacia. Yesaya menyampaikan bahwa ia sedang membutuhkan uang sebesar Rp 600 juta.

 

"Teddy Renyut mengatakan 'saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau Kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank'. Selain itu Teddy Renyut juga menyampaikan bahwa dalam APBN-P 2014 terdapat program di bidang bencana untuk Biak Numfor yang akan dianggarkan oleh Kementerian PDT sebesar Rp 20 miliar," kata Jaksa Roni dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

 

Saat itu, Terdakwa menelepon Yunus dan meminta dia untuk datang ke Jakarta mengecek kejelasan proyek tersebut. "Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Terdakwa juga mengatakan kepada Teddy Renyut 'Kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerjakan'," kata Roni.

 

Sebagai realisasi permintaan uang oleh Terdakwa yang telah disetujui Teddy, maka pada 11 Juni 2014, Yunus memberitahu Teddy bahwa Terdakwa akan datang ke Jakarta dan meminta Teddy agar menyiapkan dana yang diminta oleh Terdakwa sejumlah Rp 600 juta atau setara dengan SGD 63,000. Dan sebagai imbalannya Terdakwa akan memberikan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Biak Numfor kepada Teddy Renyut.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini