Share

Pembunuh Bule Dalam Koper Bisa Diadili di AS

Rohmat , Okezone · Kamis 21 Agustus 2014 11:35 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 21 340 1027739 wono17aQO2.jpg Mayat, ilustrasi
A A A

DENPASAR - Pembunuhan yang dilakukan oleh Tommy Schaefer (21) dan Heather Lois (19) terhadap Sheila Ann Von (62) di penginapan mewah Bali beberapa waktu lalu, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut diadili di Amerika Serikat.

Mengingat, korban dan pelaku merupakan warga negara Amerika Serikat. Ini menilik kasus kejahatan yang melibatkan warga negara Indonesia di Amerika Serikat, namun bisa diadili di Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Bicara kemungkinan, tentu ada. Peluang itu ada," kata Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu usai apel pengamanan MK di Lapangan Renon, Denpasar, Kamis (21/8/2014).

Meski hal itu bisa dilakukan, namun sejauh ini belum ada permintaan dari Negeri Paman Sam itu,  baik lewat Konsulat atau FBI, untuk membawa para pelaku diadili di negaranya. Sejauh ini, kedatangan tim FBI sebatas koordinasi dalam penanganan karena peristiwanya melibatkan warga negara Amerika.

Pihak Konsulat Jendral AS maupun FBI, Benny mengaku telah menyampaikan penanganan atas kasus ini sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia menyebutkan, karena locus delicty peristiwa tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia sehingga berlaku juga hukum positif yang ada di sini yakni KUHP. Dia memastikan kedatangan FBI memberikan masukan menyangkut beberapa hal menyangkut  cara teknis investigasi.

"Ya kasih masukanlah, barangkali kita lupa atau ada yang kurang, mereka menyampaikan akan mendukung proses mulai olah TKP hingga penyidikan yang kami lakukan," sambungnya.

Jadi, Benny membantah kedatangan FBI sebagai bentuk intervensi AS dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, baik pelaku dan korbannya sama warga negara Amerika Serikat.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini