Share

Apa Fungsi CAT saat Daftar CPNS?

Rachmad Faisal Harahap , Okezone · Kamis 21 Agustus 2014 13:05 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 21 373 1027795 EgbcAzD4Du.jpg Apa Fungsi CAT saat Daftar CPNS? (Foto: dok. okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tiap tahunnya untuk mencari penerus bangsa dalam reformasi dan birokrasi.

Pemerintah juga membuat kebijakan cara mendaftar CPNS dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Kira-kira, apa ya fungsi dari sistem CAT tersebut?

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, dengan bantuan sistem online CAT, akan terhindar salah satunya dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Masing-masing peserta dalam proses seleksi, tujuan kita harus objektivitas. Kalau ingin menjadi bagian dari aparatur negara, harus menyiapkan sebaik-baiknya untuk berkompetisi dengan yang lain, sehingga tidak ada bantuan-bantuan dari pihak manapun," ujar Tasdik di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Tasdik melanjutkan, cara tersebut merupakan model lama. Para pendaftar tidak ada cara lain selain berdoa dan belajar bersungguh-sungguh, karena banyak saingan. Hal itu menjadi kendala pendaftar jika ingin menjadi juara.

"Misalnya seperti tes kompetensi bidang (TKB) dan tes wawasan kebangsaan, tujuan diadakan tes tersebut karena untuk menjadi aparatur negara, pemahaman tentang sistem pemerintahan itu penting," ucapnya.

Selain itu, lanjut Tasdik, menjadi aparatur negara tidak boleh bodoh, karena kemampuan inteligen juga harus ada.

"Jadi PNS jangan bodoh-bodoh, walaupun mencari integritas itu susah, seleksi ini diadakan karena kita mencari putera-puteri yang terbaik," imbuhnya.

Tasdik menambahkan, pihaknya juga menyiapkan alokasi formasi untuk penyandang disabilitas.

"Secara nasional, ada 100 ribu formasi yang ditetapkan yang terdiri dari 65 formasi untuk umum, dan 35 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jadi, ada PNS dan ada juga PPPK, kalau Anda tidak lulus CPNS, kalian juga bisa daftar PPPK. (fsl)

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini