Share

Dianggap Penjahat, Pengguna Narkoba Meningkat

Margaret Puspitarini , Okezone · Jum'at 22 Agustus 2014 09:00 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 21 373 1028131 UaMeJ969KP.jpg Dianggap Penjahat, Pengguna Narkoba Meningkat (Ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Peredaran narkoba di Indonesia justru semakin marak. Sehingga perlu ada solusi terbaik untuk mengatasi persoalan tersebut secara efektif. Solusi tersebut bisa datang dari berbagai pihak, termasuk akademisi.

 

Untuk itu, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menggelar seminar nasional dengan tema Dekriminalisasi dan Depenalisasi Bagi Pengguna Narkoba. Dekan FH Undip Yos Johan Utama mengatakan, seminar tersebut bertujuan mencari solusi terbaik terhadap peredaran narkoba yang sampai saat ini masih marak di Indonesia dan bahkan mengancam anggota keluarga.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

“Segala upaya dalam menyelesaikan masalah narkoba di Indonesia sudah banyak dilakukan terutama oleh para penegak hukum. Namun sampai saat ini pengguna narkoba belum berkurang bahkan cenderung bertambah," kata Johan, seperti dinukil dari laman Undip, Jumat (22/8/2014).

 

Menurut Johan, hal tersebut terjadi karena mind set masyarakat yang menganggap pengguna narkoba sebagai penjahat. Sehingga, lanjutnya, hukuman yang pantas untuk diberikan kepada para penjahat adalah dipenjara.

 

"Salah satu hal yang menyebabkan permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan adalah pandangan masyarakat terhadap pengguna narkoba. Mereka masih dicap sebagai pelaku kejahatan, sampah masyarakat, dan berbagai stigma lainnya sehingga mereka justru dihukum badan di penjara,” ungkapnya.

 

Pendapat senada disampaikan oleh narasumber lainnya, yakni Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Drs Anang Iskandar. Dia mengatakan, akibat dari tidak adanya cara membedakan antara pemakai, penyalah guna narkotika, pecandu dan yang menjalankan peredaran gelap narkotika, maka semuanya dikenakan hukuman yang sama, yaitu pidana penjara.

 

"Maka pertimbangan hakim dalam memutus perkara lebih condong untuk menghukum pidana terhadap penyalahguna, pecandu narkotika dari pada memutuskan untuk menjalani direhabilitasi. Akibatnya prevalensi penyalahguna narkotika tidak turun dan bahkan cenderung meningkat,” kata Anang.

 

Dia menambahkan, tidak adanya pembeda antara pemakai penyalah guna narkotika, pecandu, dan pelaku peredaran narkotika, serta ancaman pidana penjara bagi seluruh kategori tersebut telah menjadikan perubahan kondisi Indonesia. Mereka yang seharusnya dipulihkan lewat rehabilitasi justru dimasukkan ke dalam penjara.

 

"Yang semula menjadi negara transit kini telah mengalami pergeseran sebagai negara produsen dan konsumen narkotika. Ini dikarenakan korban penyalahguna narkotika atau pecandu narkotika yang seharusnya dipulihkan tapi justru tidak. Sehingga mereka cenderung mengajak penyalah guna baru," paparnya.

(mrg)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini