Share

OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Laporan Rutin

Selfiani Hasanah , Okezone · Kamis 21 Agustus 2014 18:25 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 21 457 1028053 PLg0JxpOR6.jpg OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Laporan Rutin (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kewajiban perusahaan pialang asuransi dan reasuransi dan meningkatkan layanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan sosialisasi peraturan terkait pada tanggal 15 Juli 2014.

Deputi Komisioner OJK Ngalim Sawega mengatakan pada intinya sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada pelaku usaha atas atas kewajiban pelaporannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Dalam hal ini pelaporan rutin maupun non-rutin yang harus disampaikan ke OJK disertai penjelasan tentang dokumen yang harus dilampirkan," ujarnya saat ditemui di gedung OJK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dirinya mengatakan, sosialisasi yang dilakukan adalah sosialisasi eReporting pialang asuransi dan reasuransi.

"EReporting versi 1.0 untuk laporan keuangan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi telah disosialisasikan pada tanggal 15 Juli 2014," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan perusahaan diminta untuk melakukan uji coba eReporting untuk penyampaian laporan keuangan semester I/2014 yang jatuh tempo tanggal 31 Juli.

Selain eReporting, dirinya mengatakan ada pula sosialisasi Self Assessment GCG yang disesuaikan dengan amanat POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

"OJK bersama asosiasi telah menyusun formulir self assessment GCG untuk perusahaan pialang asuransi/reasuransi. Formulir self assessment GCG tersebut telah disosialisasikan pada tanggal 21 Juli 2014," tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi wajib menyampaikan hasil self assessment GCG tahun 2014. "Dan hasil tersebut disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2015," tutupnya.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini