JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya percepatan pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah (PPKD). Hal tersebut dilakukan mengingat pentingnya pengembangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mayoritasnya tidak memiliki jaminan dan keterbatasan aspek legal formal maupun kesulitan untuk memenuhi teknis persyaratan dan pihak perbankan.
"Hal ini dapat mengakibatkan pelaku sektor UMKM membutuhkan kehadiran perusahaan penjamin kredit yang dihadapkan dapat menjamin kredit UMKM tersebut sehingga akses masyarakat UMKM terhadap fasilitas kredit dapat diperluas," kata Deputi Komisioner OJK Ngalim Sawega saat ditemui di gedung OJK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dirinya mengatakan percepatan pembentukan PPKD merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dikoordinir oleh kementerian perekonomian.
"Dalam rangka pengembangan UMKM untuk mendorong perekonomian nasional. OJK berperan aktif dalam mempercepat proses pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah," jelasnya.
Dirinya menjelaskan mengenai upaya-upaya yang selama ini telah dilakukan OJK seperti melayani permintaan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dalam proses pembentukan perusahaan penjamin kredit.
"Selain itu juga kita turut memberikan pemahaman kepada pihak DPRD dan pemerintah daerah agar tercipta kesamaan visi tentang filosofi dan pentingnya perusahaan penjamin untuk mendorong perekonomian daerah," pungkasnya.
(rzk)