Share

Kontroversi Aborsi, Menkes: Dokter Harus Ikut Undang-Undang

Ainun Fika Muftiarini, Jurnalis · Kamis 21 Agustus 2014 13:01 WIB
$detail['images_title']
Kontroversi Aborsi, Menkes: Dokter Harus Ikut Undang-Undang (Foto: Dok Okezone)

KONTROVERSI pengecualian aborsi bagi korban perkosaan dalam PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi terus bergulir. Termasuk, penolakan yang datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Seperti diketahui, IDI berkeyakinan jika pengecualian tersebut sangat bertentangan dengan sumpah dan kode etik dokter. Namun, Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi mengatakan bahwa dokter tetap harus mengikuti undang-undang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kode etik harus ikut undang-undang. Seorang dokter adalah WNI (warga negara Indonesia-red) yang harus menaati undang-undang," katanya di Kantor Kemenkes, Jakarta, belum lama ini.

Kendati demikian, sebagai seorang dokter, Nafsiah mengaku tidak akan pernah melakukan tindakan tersebut. Namun, dokter yang menolak bisa merekomendasikan dokter lain yang setuju dengan perundangan tersebut.

"Kalau saya sendiri, seorang dokter Katolik, tidak akan pernah melakukan aborsi. Tetapi, dia boleh merujuk kepada dokter lain yang bagi dia tidak merupakan hambatan sesuai dengan peraturan undang-undang," terangnya.

Seperti diketahui, salah satu bab di PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi memerbolehkan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan. Kendati demikian, untuk melakukan hal tersebut harus dengan peraturan berlaku, mulai dari penentuan usia kehamilan dengan kejadian perkosaan, keterangan penyidik, serta psikolog dan ahli mengenai adanya dugaan perkosaan.  

(fik)