Share

IDI Tolak Tanggung Jawab Aborsi Janin Korban Perkosaan

Ainun Fika Muftiarini, Jurnalis · Jum'at 22 Agustus 2014 00:02 WIB
$detail['images_title']
IDI Tolak Tanggung Jawab Aborsi Janin Korban Perkosaan (Foto: Dok. Okezone)

TINDAKAN aborsi terhadap korban perkosaan tentunya tidak gampang dilakukan. Pasalnya, tindakan tersebut harus disertai keterangan penyidik, psikolog, ahli, dan terpenting, mendapat persetujuan dari ibu.

Syarat-syarat tersebut justru semakin meyakinkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk bersikap keberatan terhadap tindakan aborsi pada korban perkosaan. Menurut Ketua IDI, dr Zaenal Abidin Mhkes, janin dari rahim ibu korban perkosaan berhak mendapatkan hidupnya. (Baca: IDI pertanyakan dasar aborsi 40 hari janin korban perkosaan)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kenapa tidak diserta perizinan janin yang akan dimatikan? Tanya juga persetujuan Tuhan, boleh tidak mengambil otoritasnya?," kata dr Zaenal kepada Okezone di bilangan Wijaya, Jakarta, baru-baru ini.

dr Zaenal menandaskan bahwa bayi korban perkosaan harus dipelihara dengan baik. Bahkan, negara turut memikul kewajiban untuk melindungnya.

"Ibu jangan melakukan (aborsi), pelihara janin dengan baik. Kalau tidak mau melihara, negara pastinya akan melindungi," terangnya. (Baca: Jangan Jerumuskan Dokter Langgar Sumpah)

Dalam kesempatan tersebut, dr Zaenal mengungkapkan pandangannya bahwa masalah perkosaan adalah patologi sosial, bukan medis. Sehingga, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan pendekatan sosial.

"Ini patologi sosial, bukan patologi medis. Jadi, patologi sosial diselesaikan dengan sosial dan para penjaga moral. Kalau patologi medis, boleh kami mengambil alih," imbuhnya.

"Kami tidak ingin masalah sosial diselesaikan oleh medis, dokter disuruh bertanggung jawab. Lalu, di mana tanggung jawab negara untuk melindungi warganya?," tutupnya. (Baca: Kontroversi Aborsi, Menkes: Dokter Harus Ikut Undang-Undang)

(fik)