Share

Dinilai Tak Perlu, BUMN Harus Diprivatisasi

Hendra Kusuma , Okezone · Jum'at 22 Agustus 2014 13:34 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 22 320 1028384 IqX2aLwouL.jpg Dinilai Tak Perlu, BUMN Harus Diprivatisasi (Dahlan: Iskan)
A A A

JAKARTA – Dalam menjalankan program privatisasi BUMN harus sabar. Lantaran BUMN merupakan perusahaan yang dimiliki negara dan tidak semudah apa yang akan dilakukan oleh perusahaan swasta.

Adapun, kebijakan mengenai privatisasi BUMN ini dijalankan sesuai PP 41 Tahun 2003 yang keputusan mengena merger, akuisisi, privatisasi, dna likuidasi berada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan di Kementerian BUMN.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Tetapi kan memang BUMN kan milik pemerintah dalam ini Kemenkeu, ya harus sabar," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Mengenai usulan perubahan keputusan PP 41 Tahun 2003 kepada BUMN dan tidak lagi dipegang Kementerian Keuangan, Dahlan mengaku tidak akan mengusulkannya.

"Saya sih terserah saja, saya tidak akan meminta, saya enggak akan mengusulkan itu," tambahnya.

Akan tetapi, Dahlan meminta, dalam menjalankan privatisasi BUMN harus adanya kesamaan persepsi antar kementerian dan lembaga (K/L).

"Jumlah BUMN terlalu banyak bahkan harus dipertanyakan, untuk apa negara punya BUMN. Dan BUMN-BUMN yang enggak sesuai untuk negara enggak usah ada, jalan keluarnya harus privatisasi, masa ada BUMN yang bisnisnya bersaing dengan rakyat," pungkasnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini