JAKARTA - Masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi petani masih belum menemukan titik temu. Oleh karena itu, pemerintah terus mengkaji pembahasan PPN baik yang berlaku dalam negeri, impor maupun ekspor.
"Namun masih ada batas maksimal jadi PPN kena semua, karena pajaknya itu kan kenanya di produk, jadinya pasti kena semua," jelas Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti saat ditemui di gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Apakah itu dipakai untuk ekspor, apakah dalam perdagangan dalam negeri, atau impor produk yang sama di impor itu kena PPN?," tambah dia.
Menurut dia, prinsip dasar dari PPN adalah dikenakan pada semua barang yang dikreditkan, baik di dalam proses produksi, rantai pasokan maupun nilai produk.
"PPN yang dia bayar itu kan sebagai PPN input dari produksi, itu akan dikurangkan dari PPN outputnya. Jadi dari PPN output, bisa dikurangi di PPN input," jelasnya.
Dia menambahkan, bila masih berada dalam satu produksi, baik kebun, pabrik, pengolahan, maupun menggunakan merek pribadi, semua itu bisa diperhitungkan mulai pupuk bibit sampai nilai akhir.
"Ada beberapa skenario, kalau misalnya dari produk segar langsung di ekspor, jelas dia sebagai produk kena PPN. Tetapi dalam ketentuan produk ekspor itu ada fasilitas restitusi, kalau dia melakukan restitusi maka ada waktu untuk mengklaim restitusi guna mengurangi beban pajaknya," tukas dia.
(mrt)