Share

KPK Periksa Ajudan Bupati Tapanuli Tengah

Nina Suartika , Okezone · Jum'at 22 Agustus 2014 14:16 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 22 339 1028413 qjom4CcF5h.jpg Gedung KPK (Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada di Tapanuli Tengah dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.

 

Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK memulainya dengan memeriksa ajudan Bonaran, Daniel Situmeang. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan antara lain Bakhtiar Ahmad Sibarani (anggota DPRD Tapteng), M. Ridho alias Pito (swasta), Irham Buana Nasution (Dosen UMSU Medan), dan Dewi Elfriana (Ketua KPU Tapteng).

 

KPK telah resmi menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada Rabu 20 Agustus 2014. Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada tanggal 19 Agustus 2014. Dia menambahkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

 

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini