Share

Pengadaan Mesin ATM Bank DKI Tak Ada Masalah

Nina Suartika , Okezone · Jum'at 22 Agustus 2014 17:34 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 22 339 1028542 5KAXr5hFHj.jpg Pengadilan Tipikor (Foto: Heru/Okezone)
A A A

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim kasus dugaan Korupsi Pengadaan 100 ATM Bank DKI Aswijon SH mempertanyakan letak kerugian negara akibat kasus tersebut. Pertanyaan hakim tersebut ditujukan kepada kepala departemen logistik Bank DKI Syarifuddin HM saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

"Kalau tidak ada yang dilanggar dalam proses tender. Terus masalahnya apa di sini menurut saudara? Kerugian negaranya di mana ?" tanya Aswijon, Jumat (22/8/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Syarifuddin HM menjelaskan bahwa proses pengadaan 100 ATM tersebut telah sesuai aturan yang ada yaitu Keputusan Direksi Bank DKI nomor 170. Di sana dijelaskan, setelah dilakukan lelang sebanyak 2 kali dan gagal atau tidak berhasil, maka sesuai aturan dapat dilakukan Penunjukan Langsung.

 

"Proses lelang sudah sesuai aturan yang ada di PT Bank DKI. Penunjukan langsung ini dilakukan setelah kita gagal lelang sebanyak dua kali. Ini diperbolehkan dan sah secara aturan Bank DKI dan apabila sudah penunjukan langsung selama ini tidak pernah melihat lagi nilai proyek sebagaimana dalam Keputusan Direksi Nomer 169," kata Syarifuddin.

 

Syarifuddin mengaku heran dengan adanya tender lokasi ATM. Pasalnya, selama ini  proses lelang lokasi adalah hal yang tidak lazim dalam dunia perbankan. Ketidaklaziman tersebut membuat proses tender tidak berjalan dengan lancar sebanyak 2 kali.  "Ini menimbulkan kebingungan. Sehingga sewaktu proses lelang diadakan selalu gagal diawal prosesnya," tegasnya.

 

Dalam persidangan terkuak fakta bahwa pembayarang uang muka selama 3 bulan pertama yang tercantum dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani kedua belah pihak antara PT KSP dan Bank DKI berdasarkan hasil kesepakatan Bank DKI dan KSP dan itu sudah lazim.

 

Sementara itu, dalam kesaksiannya Kepala Departemen Card Center yang membawahi pengoperasian ATM bank DKI kurun waktu 2007-2010, Ricky Budihendarto mengakui adanya proses perencanaan, pelaksanaan lelang hingga waktu pengoperasian mesin ATM dilakukan sesuai aturan. Semua ATM KSP juga dapat berfungsi dengan baik dan terbukti dengan adanya dokumen BAST yang didalamnya ada terdapat dokumen Berita Acara Aktivasi dan Berita Acara Operasional yang ditanda tangani oleh Ricky.

 

Sidang rencananya dilanjutkan kembali Kamis pekan depan dengan saksi fakta yang akan dihadirkan dari Bank Indonesia sebagai pelapor kasus ini yaitu Adamas dan Syahrial Azis.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini