IKATAN Dokter Indonesia (IDI) segera membentuk tim khusus terkait legalitas aborsi bagi korban perkosaan. Hal tersebut menjadi kontroversi setelah dicantumkan dalam PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
"Kami bentuk tim, anggota dari IDI dan mengundang tokoh agama, masyarakat, termasuk berbagai kalangan yang pro (PP Kesehatan Reproduksi)," kata Ketua IDI Dr Zaenal Abidin MHkes kepada Okezone di bilangan Wijaya, Jakarta Selatan, belum lama ini. (Baca: IDI Tolak Tanggung Jawab Aborsi Janin Korban Perkosaan)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Tim tersebut nantinya akan mengkaji aturan dengan mendengar berbagai pendapat para tokoh masyarakat. Meski belum memastikan apakah mendesak penghapusan poin yang dimaksud, imbuh dr Zaenal, setidaknya IDI sudah menyampaikan pandangan.
"Kalaupun mereka (legalitas aborsi-red) tidak dihapus, paling tidak kami sudah menyampaikan pandangan kami. Artinya, kalau terjadi apa-apa di kemudian hari, kami sudah menyampaikan itu," terangnya. (Baca: Kontroversi Aborsi, Menkes: Dokter Harus Ikut Undang-Undang)
Dalam kesempatan tersebut, dr Zaenal sebenarnya menyambut baik PP No 61 Tahun 2014. Namun, pada poin aborsi yang dilegalkan untuk korban perkosaan, dia menilainya telah melanggar sumpah dan etika kedokteran.
"Kalau membicarakan masalah kesehatan reproduksi, itu setuju, memang kita harus perbaiki dengan aturan. Hanya poin satu itu saja yang keberatan," tutupnya. (Baca: IDI Pertanyakan Dasar 40 Hari Aborsi Janin Korban Perkosaan)
(ftr)