Share

IDI Khawatirkan Tindakan Aborsi Meningkat

Ainun Fika Muftiarini, Jurnalis · Jum'at 22 Agustus 2014 19:00 WIB
$detail['images_title']
IDI Khawatirkan Tindakan Aborsi Meningkat (Foto: Dok. Okezone)

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menolak pengecualian aborsi terhadap korban perkosaan dalam PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Selain melanggar sumpah dan kode etik kedokteran, pengecualian tersebut juga memicu peningkatan kasus aborsi.

Ketua IDI Dr Zaenal Abidin Mhkes mengungkapkan kekhawatirannya terkait peningkatan permintaan aborsi. Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut rawan diselewengkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Setelah dilegalitaskan dengan cara itu, permintaan aborsi bukannya berkurang tapi meningkat dengan berbagai alasan, bahkan bisa 10 kali lipat di tahun berikutnya. Itu yang kami khawatirkan," katanya kepada Okezone di bilangan Wijaya, Jakarta Selatan, belum lama ini. (Baca: Jangan Jerumuskan Dokter Langgar Sumpah)

Dr Zaenal menambahkan bahwa seharusnya semua elemen masyarakat bisa menyadari kerawanan tersebut. Termasuk, para tokoh masyarakat dan agama yang menjadi penjaga moral.

"Mestinya para pemuka agama pikirkan itu. Mestinya para penjaga moral ini berkhotbah kepada masyarakatnya untuk memperbaiki moral kemudian negara bertanggung jawab kalau ada kejadian ini (perkosaan-red)," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi disebutkan bahwa pengecualian aborsi tidak hanya dilakukan pada kondisi darurat medis. Pengecualian juga berlaku bagi korban perkosaan, dengan berbagai ketentuan yang sudah diatur.  (Baca: Menkes Tidak Akan Melakukan Aborsi Seumur Hidup)

Sementara itu, Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi mengatakan bahwa PP tersebut bertujuan untuk melindungi korban perkosaan. Apalagi, selama ini belum ada aturan terkait bagaimana jika korban perkosaan akhirnya hamil.

Selain itu, Menkes mengatakan jika korban perkosaan selama ini harus menanggung semua penderitaannya, mulai dari beban psikologis hingga ekonomi. Bahkan, faktor anak nantinya juga harus diperhatikan. Apalagi, anak seharusnya dilahirkan dengan cinta bukan disertai kebencian dari sang ibu.

(fik)