Share

Benarkah Vaksin Imunisasi Mengandung Lemak Babi?

Helmi Ade Saputra, Jurnalis · Sabtu 23 Agustus 2014 07:41 WIB
$detail['images_title']
Vaksin imunisasi yang mengandung lemak babi tidaklah benar (Foto: Kevinmd)

BANYAK isu keliru mengenai imunisasi di Indonesia, di antaranya vaksin mengandung lemak babi. Isu tersebut sudah pasti menimbulkan berbagai reaksi.

Menurut Sekretaris Satgas Imunisasi PP-IDAI dan Ahli Tumbuh Kembang Anak dari FKUI-RSCM, Dr Soedjatmiko, Spa (K), Msi, vaksin imunisasi yang mengandung lemak babi tidaklah benar. Namun, diakuinya, vaksin tersebut dulu memang pernah bersinggungan saat penyemaian bibit vaksin.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Tidak ada dan bukannya mengandung, vaksin itu pernah bersinggungan pada waktu penyemaian di bibit vaksin yang awal. Jadi, vaksin yang awal itu sekitar 10-20 tahun yang lalu, begitu disemai kemudian dipanen menggunakan tripsin yang berasal dari enzim pankreas babi,” kata Dr Soedjatmiko pada School of Vaccine Journalist di Gedung Dewan Pers, Jakarta, baru-baru ini.

Lalu, mengapa harus menggunakan dari pankreas babi? Dr. Soedjatmiko mengatakan bahwa bila menggunakan dari enzim pankreas hewan lainnya, seperti sapi, kerbau, dan kuda maka hasil imunisasi tidak bagus. Karena itu, dipilihlah pankreas babi.

“Tetapi, setelah itu dicuci dengan ultrafiltrasi berpuluh-puluh kali sehingga pada waktu vaksin dijual, itu (pankreas babi-red) sudah tidak ada lagi. Jadi, di awal-awal hanya bersinggungan, bukan bercampur,” jelasnya.

Lalu, apa bukti vaksin imunisasi tidak mengandung lemak babi? Dr. Soedjatmiko menegaskan bila sampai hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah melarang imunisasi.

“Buktinya apa vaksin tidak mengandung lemak babi? MUI sampai hari ini tidak pernah melarang imunisasi. Saya sudah keliling 17 kota dengan MUI, tidak ada yang pernah bilang kalau imunisasi dilarang. MUI tidak pernah melarang asalkan memenuhi kaidah-kaidah,” tutupnya. (fik)

(tty)