Share

Indonesia Sulit Lepas dari Cengkraman Narkoba

Stefanus Yugo Hindarto , Okezone · Sabtu 23 Agustus 2014 20:05 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 23 337 1028890
A A A

JAKARTA- Program Indonesia bebas narkoba agak sulit tercapai. Terlebih praktek hukum di Indonesia belum berjalan maksimal dalam membedakan antara pemakai dan pengedar narkoba. Pemakai masih dianggap pengedar dan masuk jeruji tahanan.

Padahal, menurut Peraturan Bersama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan, pemakai dapat direhabilitasi. Peraturan itu mulai berlaku sejak 16 Agustus 2014.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Oleh sebab itu, beberapa kelompok penggerak anti narkoba mulai melakukan pergerakan kepemudaan secara nasional untuk menekan laju pertumbuhan pemakai barang haram tersebut.

“Kita mengadakan kegiatan zikir manaqib dalam rangka penyelamatan pengguna narkoba di Masjid Istiqlal,” kata Aryo Maulana, pegiat Yayasan Lautan Tanpa Tepi, Sabtu (23/8/2014).

 

Acara pencegahan narkoba lewat segi keagamaan itu sudah beberapa kali diadakan di Istiqlal dalam rentang waktu beberapa tahun. “Acara ini pernah dihadiri ribuan orang dari berbagai daerah,” kata Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) Banten itu.

Menurutnya, Indonesia saat ini masih darurat narkoba sehingga perlu upaya sistematis untuk menanggulanginya. Ia menilai, fokus utama kegiatan itu adalah pencegahan narkoba lewat berbagai kegiatan positif, terutama keagamaan.  “Masalah bangsa kita adalah narkoba. Itu masalah bangsa kita,” kritisnya.

Acara tersebut berlangsung dengan menggandeng beberapa organisasi terkait yang aktif dalam gerakan pencegahan narkoba, seperti Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Yayasan Lautan Tanpa Tepi, BNN, dan panti rehabilitasi Natura. Ia mengaku, gerakan itu sudah hampir empat tahun berjalan dengan tujuan agar Indonesia bebas dari narkoba.

 

Sementara itu, Kepala BNN, Anang Iskandar, menjelaskan bahwa kegiatan itu untuk meminimalisir bahaya dan penggunaan narkoba di Indonesia.

"Menekan penyalahgunaan narkoba harus lebih serius dengan mengedepankan upaya menekan laju demand dan mendorong turunnya suplai," tegasnya.

Ia mengemukakan, pemakai narkoba akan direhabilitasi sesuai peraturan yang berlaku. "Penanganan penyalahgunaan narkoba yang tertangkap tidak lagi dipenjara. Mulai dari penyidikan tidak ditahan, tetapi direhabilitasi," terangnya menjelaskan.

 

Ia pun mengapresiasi upaya dari segelintir orang yang bekerja sukarela mencegah narkoba. "Saya memberikan penghargaan atas kesukarelaan Gannas Banten atas peran sertanya dalam kegiatan yang dapat mencegah narkoba," katanya.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini