Share

Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia

Rizka Diputra , Okezone · Sabtu 23 Agustus 2014 21:08 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 23 339 1028892 HYdhbPWPPS.jpg
A A A

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh sejumlah Direksi PT Pos Indonesia.

Laporan yang diterima Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) pada 2013 di PT Pos Indonesia dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

“Laporan itu akan terlebih dahulu dicek dan ditelaah,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyopramono, Sabtu (23/8/2014).

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana. Korps Adhyaksa itu berjanji akan menelusuri dan mengembangkan ke proses penyelidikan dan penyidikan. "Setelah semua laporannya dicek dulu," kata Tony.

Koordinator Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) Ardian Leonardus, sebelumnya melaporkan, dua petinggi perusahaan plat merah itu yakni Direktur Utama dan mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia ke Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi.

 

“Kami menemukan sejumlah bukti dan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan yang dilakukan mantan Dirut PT Pos Indonesia dan Dirut dalam Pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) pada periode 2013 di PT Pos Indonesia dengan perkiraan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 miliar,” ungkap Ardian, Selasa 19 Agustus.

Dia mengaku percaya lembaga pimpinan Basrief Arief itu dapat segera menindaklanjuti temuan dan laporan mereka yang sudah disampaikan ke Gedung Bundar Kejagung.

 

“Bahkan, bisa segera memanggil dan memeriksa dirut dan mantan dirut yang kami laporkan itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kita serahkan sepenuhnya kepada Kejagung,” tegasnya.

 

Sementara itu, Manajer Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan dengan tegas membantah dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah itu. Menurut Sofyan, proses pengadaan IT tersebut telah sesuai standard dan prosedur yang mereka miliki.

“Hingga kini, tidak ada aturan yang dilanggar. Apalagi, ada proyek yang bermasalah yang diajukan ke proses hukum. Bahwa pengadaan itu sudah sesuai rencana kerja anggaran yang ada dan pengadaannya mengikuti prosedur yang berlaku dan dilakukan divisi pengadaan secara bersih, transparan dan profesional,” kilah Sofyan.

Sekadar diketahui, pengadaan proyek ini melibatkan salah satu perusahaan yang diduga ditunjuk langsung direksi sebagai vendor PT Bhakti Wasantara Net (anak perusahaan PT Pos Indonesia).

Padahal, ada 46 lokasi daftar Engineer On Site (EOS) yang seharusnya dipenuhi, namun tidak dipenuhi. Sehingga, pengadaan EOS tersebut diduga fiktif.

 

Pengadaan lainnya yang bermasalah yakni pengadaan Link Koneksi Warung Masyarakat Informasi (Warmasif) yang dilakukan dengan penunjukan langsung pada 16 Oktober 2009. Selain itu, masih ada pekerjaan pengadaan Infrastruktur Jaringan Dedicated Connection PT Pos Indonesia (Persero).

 

Pada 13 April 2013, PT Pos Indonesia mencanangkan mengganti koneksi jaringan yang lama dari General Packet Radio Services (GPRS) menjadi koneksi dedicated. Pengadaan proyek tersebut pun tidak berjalan mulus.

Pasalnya, operator koneksi dedicated yang ditunjuk sebagai penyedia jaringan adalah PT Bhakti Wasantara Net yang notabene sebagai anak perusahaan PT Pos Indonesia dan bukan sebagai operator koneksi dedicated.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini