Share

Urusan Kabinet Hak Prerogratif Presiden Terpilih

Kemas Irawan Nurrachman , Okezone · Sabtu 23 Agustus 2014 18:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 23 339 1028895 3k16H1RwHG.jpg Joko Widodo
A A A

JAKARTA - Belakangan ini timbul polemik perihal kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Dalam sebulan terakhir, muncul usulan dari sejumlah kelompok masyarakat perihal orang-orang untuk menempati posisi kabinet.

Pengamat Politik Charta Politika Yunarto Wijaya menilai, hendaknya seluruh pihak dapat memahami dengan baik bahwa pada prinsipnya Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 dipilih oleh rakyat, bukan oleh parlemen.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Karenanya, Jokowi-JK bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres," ujar Yunarto di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).

"Siapa pun, baik relawan, media, partai politik, maupun kalangan profesional dapat mengusulkan kandidat menteri kepada Presiden terpilih. Pada akhirnya, semua pihak harus menerima konsekuensi sistem presidensial bahwa kabinet adalah hak prerogratif Presiden terpilih," papar Yunarto.

Terkait dengan menteri dari partai, Yunarto berpendapat ada dua hal penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, partai dapat mengusulkan kader terbaiknya untuk menjadi menteri sesuai dengan keahlian, pendidikan, dan rekam jejaknya.

Kedua, kader partai yang diangkat menjadi menteri hendaknya melepaskan jabatan di partainya, sehingga tidak ada dualisme identitas dan dualisme loyalitas. "Saya setuju agar menteri melepaskan jabatannya di partai," tegas Yunarto.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini